RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab

- 7 Desember 2022, 20:34 WIB
RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab
RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab /Tangkapan layar Instagram.com/@jokoanwar

KILAS KLATEN - Setelah resmi disahkan DPR, RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Pidana menuai sejumlah kontroversi.

Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa sejumlah pasal yang sudah disahkan melanggar hak azasi manusia.

Tidak terkecuali Najwa Shihab, dalam unggahannya dalam akun Instagram ia menyampaikan sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP.

“Cek deh pasal-pasal kontroversial yang udah disetujui jadi UU. Gimana menurutmu?,” tulis Najwa dalam unggahan instagramnya Selasa 06 November 2022.

Baca Juga: Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Dalam unggahanya Najwa membagikan gambar dengan hastag #semuabisakena.

“ RUUKUHP Disetujui Jadi UU, Pasal Kontroversial masih bertebaran,” dikutip dari postingan Najwa Shihab.

Menurut Najwa ada sejumlah pasal kontroversial masih terancam pada draf terakhir.

Dan berikut ini merupakan pasal yang menurut Najwa Kontroversial yang ia posting di akun Instagram @NajwaShihab.

1. Penghinaan Kepada Pemerintah Atau Lembaga Negara.

Pasal 240 Ayat 1:

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana paling lama satu tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori II ( Rp 10 Juta).

Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun

LBH Jakarta menilai penghinaan sulit dibedakan dengan kritik , sehingga sangat mungkin salah kaprah.

2. Penghinaan Terhdap Presiden

Pasal 218

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden, akan dipidana paling lama penjara 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv, 200 juta rupiah.

Menurut PSHK, Presiden tidak memiliki fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah penilaian atas kinerja.

Baca Juga: Pasal RKUHP Dinilai Hambat Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Independen Gelar Aksi Serentak Tolak RKUHP

3. Demonstrasi Tidak Boleh Onar

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II Rp 10 Juta.

Baca Juga: Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara

Najwa Shihab juga menjelaskan beberapa pasal RKUHP yang kontroversial seperti , Pers dan berita yang dianggap bohong, Larangan penyebaran paham selain pancasila, larangan menunjukan alat kontrasepsi pada anak hingga hukuman minimal koruptor yang turun.***

Editor: Masruro

Sumber: Akun instagram NajwaShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x