Pasal RKUHP Dinilai Hambat Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Independen Gelar Aksi Serentak Tolak RKUHP

- 5 Desember 2022, 19:15 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PMII Komisariat Unsil menggelar aksi penolakan RKUHP di Tugu Asmaul Husna, Kota Tasikmalaya, Rabu, 27 Juli 2022.*
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PMII Komisariat Unsil menggelar aksi penolakan RKUHP di Tugu Asmaul Husna, Kota Tasikmalaya, Rabu, 27 Juli 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KILAS KLATEN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua, mengadakan aksi serentak di jalanan. Mereka memprotes dan menolak rencana pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai menghambat kebebasan Pers.

Dilansir dari Antara, aksi serentak oleh AJI tersebut dilakukan di dua titik. Pertama di Jayapura, Provinsi Papua, dan di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Mereka memprotes rencana pengesahan RKUHP yang akan dilaksanakan pada 6 Desember nanti oleh DPR.

Wakil koordinator advokasi AJI tanah Papua Safwan Ashari di Manokwari, mengatakan, dari sekitar 627 pasal RKUHP, puluhan pasal diduga bermasalah.

Baca Juga: Program untuk Karyawan GoTo, Saham Rp2 di Pasar Negosiasi

Dirinya menambahkan, jika pasal tersebut disahkan, itu sangat merugikan rakyat serta membungkam kebebasan pers sebagai alat kontrol kekuasaan.

“Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi,” ujar Safwan dalam orasinya di jalan Trikora Wosi Manokwari, Papua Barat.

Jurnalis ini juga menilai, bahwa upaya pengesahan RKUHP oleh DPR adalah bentuk perampasan hak rakyat untuk membela kepentingan elit birokrat yang berafiliasi dalam sistem oligarki.

"Salah satu isu krusial di dalam RKUHP yang memuat pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah merupakan cela hukum bagi masyarakat kecil termasuk pekerja pers untuk mengkritik kerja pengusaha," ungkapnya.

Baca Juga: Unta di Qatar Harus Lembur Bagai Kuda Untuk Melayani 1 Juta Turis Piala Dunia

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x