Munculnya Kartel Tiket Pesawat 7 Maskapai Penerbangan

- 26 Desember 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi - Munculnya Kartel Tiket Pesawat 7 Maskapai Penerbangan
Ilustrasi - Munculnya Kartel Tiket Pesawat 7 Maskapai Penerbangan /Pixabay.com/Hans/

KILAS KLATEN – Berdasarkan putusan dari sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengenai pelanggaran tarif tiket pesawat kembali berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan kasasi KPPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan sidang soal pelanggaran yang terjadi berkaitan penetapan harga dari tarif tiket pesawat.

Putusan sidang KPPU atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan nasional, ketujuh maskapai tersebut diantaranya yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Kasus yang melibatkan tujuh maskapai ini sudah mulai bergulir sejak tahun 2019, ketika itu muncul isu mengenai persaingan usaha yang tidak sehat di balik tingginya harga tiket pesawat. Kemudian dilakukan penelitian inisiatif oleh KPPU terhadap pelayanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia.

Baca Juga: Tabrakan Dua Pesawat Bersejarah AS di Dallas Airshow, 6 Korban Tewas dalam Insiden ini

Setelah penelitian tersebut dilakukan dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai, dan setelahnya ditetapkan menjadi terlapor. Di proses persidangan oleh Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi kesepakatan antar pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon dan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal tersebut akhirnya mulai berdampak yaitu berkurangnya ketersediaan tiket pesawat dan jikalau tersedia harganya tinggi, yang membuat orang kesulitan untuk dapat membelinya. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 memutuskan bahwa tujuh maskapai itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (tentang Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Setelah itu KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada terlapor yaitu maskapai terkait untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU mengenai setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap persaingan usaha, harga tiket yang dibeli konsumen selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak, Baru Diungkap Penyebabnya Setelah Dua Tahun Lamanya

Selain itu Kilas Klaten juga menyediakan berita terkini dan berbagai informasi-informasi menarik lainnya seputar otomotif, teknologi, kesehatan, wisata, kuliner, finansial, dan pendidikan secara gratis dan update hanya di portal Kilas-Klaten.com.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x