Tes PCR Sudah Tak Berlaku! Cek Aturan Baru Naik Pesawat 2022 Dalam Negeri dan Luar Negeri

- 13 November 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi Tes PCR Sudah Tak Berlaku! Cek Aturan Baru Naik Pesawat 2022 Dalam Negeri dan Luar Negeri
Ilustrasi Tes PCR Sudah Tak Berlaku! Cek Aturan Baru Naik Pesawat 2022 Dalam Negeri dan Luar Negeri /pexels.com

KILAS KLATEN - Berlaku pada September 2022, bagi yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat untuk dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN) ada aturan baru. 

Wings Air, Lion Air, Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, NAM Air, Batik Air, Citilink, PT Trigana Air dan seluruh maskapai penerbangan menerapkan kebijakan terbaru ini.
 
Menaiknya angka covid-19 membuat perjalanan pesawat menggunakan aturan yang ketat. 
 
Lalu, Masih Perlu Tes Pcr? inilah Aturan Baru Naik Pesawat 2022 Dalam Negeri dan Luar Negeri yaitu Wajib sudah vaksin booster. 
 
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi yang terbit 25 Agustus lalu.
 
 
Adapun yang dimaksud PPDN adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
 
Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:
 
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
 
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
 
3. PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
 
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
 
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
 
 
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
 
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
 
Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
 
Angkasa Pura Airports (API) mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang di kelola. 
 
Tujuannya, untuk mendorong percepatan program vaksinasi, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksin booster yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
 
 
Untuk aturan baru PPLN, sebagai berikut:
 
1. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
 
Pengecualian di antaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19
 
itulah Syarat baru naik pesawat untuk dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN). Ini semua demi kebaikan dan keselamatan bersama. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x