Ternyata Hanya PPPK yang Memenuhi Syarat Ini yang Bakal Dapat TPP Jateng 2023

- 10 Januari 2023, 10:37 WIB
Hanya PPPK yang Memenuhi Syarat Ini yang Bakal Dapat TPP Jateng 2023
Hanya PPPK yang Memenuhi Syarat Ini yang Bakal Dapat TPP Jateng 2023 /Pixabay/

Selain itu, juga disyaratkan bahwa PPPK yang menerima TPP Jateng 2023 sebesar 100% adalah PPPK yang tidak dikenai hukuman disipilin.

Bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, TPP hanya dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru, Simak Biar Auto Lolos Seleksi Administrasi

Sedangkan bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, TPP dibayarkan 80% (delapan puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

Dijelaskan juga bahwa, pembayaran TPP kepada PPPK akan dihentikan jika tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja; atau menjalani cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pergub Jateng No. 43 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah