Tahun 2023 Nanti Tenaga Honorer dan PPPK Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!

- 20 Desember 2022, 11:20 WIB
Tahun 2023 Nanti Tenaga Honorer dan PPPK Bisa jadi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!
Tahun 2023 Nanti Tenaga Honorer dan PPPK Bisa jadi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini! /Instagram KemenpanRB

KILAS KLATEN - Pembahasan RUU ditunggu-tunggu ribuan tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap karena berkaitan dengan kepastian pekerjaan mereka di masa mendatang.

Dalam perubahan beleid ini diketahui penempatan PNS secara langsung dilakukan berjenjang, dan dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dilakukanya perubahan UASN.

Dalam pasal terbaru juga disisipkan revisi pada pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus-terusan dan diangkat.

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Pada saat undang-undang ini diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap,pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak.

Baca Juga: Sri Mulyani Janjikan Guru Honorer Dapat Tunjangan Profesi pada 2023

Bahan pertimbangan pemerintah terhadap penetapan ASN ini seperti tertera di bagian penjelasan Undang undang nomor 5 tahun 2014.

Sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal.

Artinya mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah