Ternyata Hanya PPPK yang Memenuhi Syarat Ini yang Bakal Dapat TPP Jateng 2023

- 10 Januari 2023, 10:37 WIB
Hanya PPPK yang Memenuhi Syarat Ini yang Bakal Dapat TPP Jateng 2023
Hanya PPPK yang Memenuhi Syarat Ini yang Bakal Dapat TPP Jateng 2023 /Pixabay/

KILAS KLATEN – Tidak semua PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal dapat TPP Jateng 2023.

Hanya PPPK yang memenuhi syarat saja yang bakal menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan TPP Jateng 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Gubernur tentang Pemberian TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK telah disahkan.

Pemberian TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tertanggal 30 Desember 2022.

Sekadar informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Jateng merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baik PNS maupun PPPK berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Baca Juga: TPP PNS Guru Jateng 2023 Disahkan, Segini Besarannya

Baca Juga: Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan, Segini Besaran TPP PPPK Jateng 2023

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng.

PPPK di Jateng sendiri terdiri dari PPPK Non Nakes seperti guru di jenjang SMA/SMK/SLB dan tenaga teknis serta PPPK tenaga kesehatan, yang meliputi Dokter Spesialis, Dokter Umum/Gigi, Tenaga Kesehatan Non Dokter yang ditugaskan di rumah sakit milik Provinsi Jawa Tengah.

Dilansir Kilas Klaten dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tertanggal 30 Desember 2022, TPP Jateng 2023 untuk PPPK dibedakan berdasarkan beban kerja untuk masing-masing kelas jabatan pejabat struktural, pejabat fungsional yang disetarakan, jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Berikut besaran TPP PPPK Jateng 2023:

1. PPPK Non Nakes untuk Semua Golongan, sebesar Rp1.500.000,-

2. PPPK Nakes untuk Dokter Spesialis sebesar Rp4.000.000,-

3. PPPK Nakes Dokter Umum/Gigi sebesar Rp2.000.000,-

4. PPPK Nakes Nakes Non Dokter sebesar Rp1.500.000,-

Baca Juga: TPP Jateng 2023 Disahkan, Naik Atau Turun? Cek Selengkapnya di Sini

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru DIhapus Tahun 2023?

Meski Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara telah disahkan, ternyata tidak semua PPPK bakal menerima TPP Jateng 2023.

Pasalnya, ada sejumlah syarat agar PPPK bisa menerima TPP Jateng 2023. Salah satu syarat PPPK menerima TPP Jateng 2023 adalah PPPK tersebut sudah bekerja selama satu tahun.

Hal tersebut sesuai dengan ayat (2) d dalam Pasal 10 Bab IV Sasaran Tambahan Penghasilan yang menjelaskan PPPK diberikan TPP setelah 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Jadi, bisa dikatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau 12 bulan tidak akan menerima TPP Jateng 2023.

Selain itu, juga disyaratkan bahwa PPPK yang menerima TPP Jateng 2023 sebesar 100% adalah PPPK yang tidak dikenai hukuman disipilin.

Bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, TPP hanya dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru, Simak Biar Auto Lolos Seleksi Administrasi

Sedangkan bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, TPP dibayarkan 80% (delapan puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

Dijelaskan juga bahwa, pembayaran TPP kepada PPPK akan dihentikan jika tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja; atau menjalani cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan.***

Editor: Masruro

Sumber: Pergub Jateng No. 43 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah