Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru DIhapus Tahun 2023?

- 7 Desember 2022, 23:00 WIB
Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru DIhapus Tahun 2023?
Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru DIhapus Tahun 2023? /Tangkapan Layar/depokrayanews

KILAS KLATEN - Tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada 2023 nanti.

Penghapusan tunjangan sertifikasi guru tersebut diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Makarim dalam Rancangan Undang-Unda (RUU) mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Namun para guru tak perlu khawatir penghapusan tunjangan sertifikasi guru. Sebabnya, pemerintah akan mengganti dengan skema terbaru yaitu  Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Saat ini Pemerintah bersama DPR tengah membahas mengenai RUU Sisdiknas.

Rencananya RUU Sisdiknas 2022 yang diusulkan Pemerintah bertujuan untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-Undang tentang Pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi

RUU Sisdiknas ini pun pada mulanya sempat menimbulkan kontra. Sebab pasal soal tunjangan profesi guru atau TPG tidak tercantum.

Selama ini, tunjangan profesi guru diberikan kepada para guru dan dosen sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai pendidik.

TPG merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x