Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar menguasai kompetensi guru secara utuh.
Nadiem Makarim mengatakan, bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan
Manfaat lain program PPG adalah mencetak guru-guru baru yang berkualitas.
Guru yang saat ini sudah bekerja, seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antriannya panjang sekali.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.