Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Hanya Membawa KTP

- 6 Maret 2023, 16:09 WIB
Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Hanya Membawa KTP
Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Hanya Membawa KTP /Davigo

KILAS KLATEN - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan subsidi sepeda motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah. Pemerintah berencana menyalurkan subsidi untuk 200.000 sepeda motor listrik baru tahun ini.

Jika  berminat membeli, Agus mengatakan masyarakat bisa menggunakan KTP untuk mendatangi dealer sepeda motor listrik. Dealer menggunakan NIK-ID calon pembeli untuk mengecek apakah pembeli berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Dalam hal ini, NIK hanya berhak atas dukungan satu unit sepeda motor. “Pembeli masuk dan dealer mengecek NIK KTP. Di sana mereka melihat apakah layak mendapat bantuan. Jika layak mendapat bantuan setelah login ke sistem, pembeli langsung mendapat potongan harga.” kata Agus, Senin (6/3) di Kantor Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Selain itu, kata Agus, dealer akan mengisi informasi sesuai prosedur dan mengajukan permohonan dukungan ke Bank Himbara.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Subsidi Motor Listrik, Berlaku Mulai 20 Maret 2023

“Bank Himbara akan mengecek kelengkapannya dan setelah semuanya selesai, Himbara akan membayarkan kompensasi insentif kepada produsen. Sehingga dukungan kepada produsen,” tambahnya. 
Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, senilai Rp 7 juta per unit. Nathan Kacaribu, Direktur BKF Febrio, mengumumkan target hibah adalah untuk membeli 200.000 sepeda motor listrik baru pada 2023.


“Motor listrik yang akan mendapat (subsidi) adalah sepeda motor buatan Indonesia dengan TKDN lebih dari 40 persen,” kata Febri.

Produsen listrik yang memenuhi kriteria tidak diperkenankan menaikkan harga jualnya selama masa subsidi.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x