Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Bogor berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polres Bogor Kota untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***