KILAS KLATEN - Jika Anda adalah salah seorang pengemudi yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, Anda berada di tempat yang tepat. Di era teknologi saat ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan mudah, menghemat waktu dan tenaga. Artikel ini akan memberikan langkah-langkah jelas dan terperinci tentang bagaimana cara perpanjang SIM Anda secara online.
Proses Perpanjang SIM Online cukup lah mudah, bahkan SIM dapat diantar kerumah tanpa perlu ribet harus datang ke Polres. Mau tau caranya? Sebelum perpanjang SIM Online, simak persyaratannya dibawah ini.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan sebagai syaratnya, berikut rinciannya:
1. SIM lama yang Anda mau perpanjang
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Setelah Anda mengetahui syarat dokumen yang harus dipersiapkan, simak ketentuan perpanjang SIM Online di bawah ini agar proses perpanjangan SIM secara online tidak menemui kendala:
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Dengan Mudah Cukup dengan Modal Smartphone
Ketentuan Perpanjang SIM secara Online
1. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM diajukan setelah masa berlaku habis, maka permintaan tersebut akan diproses sebagai pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki, dengan persyaratan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Pengajuan untuk memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau tempat pelayanan lainnya di seluruh kota di Indonesia, sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
3. Setelah semua dokumen terkumpul dan berbagai persyaratan terpenuhi, permohonan perpanjangan SIM dapat diajukan kepada petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.