"Kalau tidak ada jadwal itu kan yang bersangkutan tidak berani mau WFH, belum ada perintah," ujar Etty.
Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan ASN yang bekerja dari rumah tetap mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran.
Kebijakan WFH tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.
Selain itu, Etty akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH sebesar 50 persen ini agar berjalan lancar.
Baca Juga: Pemprov DKI Awasi ASN saat Kerja WFH Melalui Video Call untuk Kurangi Polusi Udara
Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH.
Adapun tujuan kebijakan WFH ini untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.***