Mau Daftar CPNS 2023? Berikut Dokumen yang Perlu Anda Persiapkan, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 23 Agustus 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi - Dokumen Persyaratan untuk DAFTAR cpns 2023/freepik
Ilustrasi - Dokumen Persyaratan untuk DAFTAR cpns 2023/freepik /

Belum bisa dipastikan kapan waktu pendaftaran CPNS dibuka. Namun, jika melihat alur CPNS 2021, masa pendaftaran CPNS terbilang cukup lama, sehingga tidak perlu khawatir terlambat mendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan September, Simak Detail Jadwal Penerimaannya

Dokumen Persyaratan Daftar CPNS 2023

Sebelum mendaftar CPNS, Anda bisa melakukan berbagai persiapan terlebih dahulu, seperti memahami prasyarat pendaftaran CPNS.

Syarat Umum CPNS 2023

1. Berkebangsaan Indonesia dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun.
2. Memiliki keyakinan kepada Tuhan dan setia pada Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan CPNS/PNS, Polri/TNI, atau menjadi anggota BUMN/BUMD.
5. Tidak menjadi anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
6. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang.
8. Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia manapun.
9. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar atau persyaratan dari instansi yang bersangkutan.

Syarat Dokumen CPNS 2023

1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Ijazah dan transkrip nilai.
4. Pas foto dengan latar belakang warna merah.Dokumen lainnya yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang dilamar.

Format Pengunggahan Dokumen Pendaftaran CPNS

Penting diketahui, setiap dokumen yang diunggah biasanya memiliki format yang harus dipenuhi.

Jika format tersebut tidak diikuti, proses pendaftaran dapat terhambat bahkan gagal.

Oleh karena itu, pastikan calon pelamar memenuhi format berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Tak Hanya Diperuntukkan Bagi Honorer, Begini Penjelasan MenPANRB!

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah