KILAS KLATEN – Polrestro Depok menyediakan layanan Samsat Keliling Depok untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Depok yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Depok yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Depok yang sudah disediakan.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Bekasi Jum’at 10 November 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Samsat Keliling Depok 11 November 2023
Berikut lokasi Samsat Keliling Depok pada Sabtu 11 November 2023.
Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Depok yang berlokasi di:
- Mako Brimob Kelapa Dua
- Margo City
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Depok pada hari ini Sabtu, 11 November 2023 mulai pukul 09.00 s/d selesai.