Kemenkominfo Harapkan Pemilik Aplikasi OTT Ikuti Langkah Operator Seluler Cegah Penipuan Online

- 16 November 2023, 10:05 WIB
Kemenkominfo Harapkan Pemilik Aplikasi OTT Ikuti Langkah Operator Seluler Cegah Penipuan Online
Kemenkominfo Harapkan Pemilik Aplikasi OTT Ikuti Langkah Operator Seluler Cegah Penipuan Online /Direktur Jenderal PPI Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto (tengah) di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)/

KILAS KLATEN - Para pemilik aplikasi over-the-top (OTT) perpesanan diharapkan bisa mengikuti langkah operator seluler di Indonesia dalam mencegah penipuan online lewat platform tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Wayan Toni Supriyanto selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo mengatakan saat ini para penyelenggara OTT perpesanan yang beroperasi di Indonesia tidak diwajibkan untuk menjadikan perusahaannya sebagai perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan masih dikategorikan sebagai pelaku usaha.

"OTT itu datang ke Indonesia bukan sebagai penyelenggara telekomunikasi dan tidak ada kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi yang ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat meminta mereka mengikut hal yang diwajibkan kepada operator seluler di Indonesia. Kami harapkan ada kerjasama untuk hal itu," kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu, 15 November 2023.

Wayan memberikan respon itu terhadap maraknya kasus penipuan secara daring melalui layanan pesanan instan seperti WhatsApp dan telah menimbulkan banyak kerugian kepada masyarakat beberapa di antaranya bahkan kehilangan akun hingga data pentingnya karena penipuan tersebut.

Baca Juga: Kemenkominfo Bakal Ikuti Penilaian Lembaga Terkait s commerce

Maka dari itu dia berharap agar para penyelenggara layanan perpesanan berbasis OTT bisa ikut mengambil langkah serupa dengan para operator seluler untuk menjadikan bisnisnya sebagai penyelenggara telekomunikasi agar nantinya kasus penipuan berbasis layanan telekomunikasi bisa ditekan.

Salah satu langkah Kementerian Kominfo dalam mencegah penipuan online melalui pesan instan ialah dengan mengelola dan memeriksa aduan masyarakat dari situs web aduannomor.id untuk bisa menangani penipuan yang berbasis SMS dan telepon

.Baca Juga: Kemenkominfo dan UNESCO Bahas Kehadiran Dewan Medsos Agar Masyarakat Produktif Manfaatkan Ruang Digital

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah