BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus, Berikut Ulasannya!

- 23 November 2023, 20:03 WIB
Gambar Ilustrasi - BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus, Berikut Ulasannya!
Gambar Ilustrasi - BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus, Berikut Ulasannya! /hasca

KILAS KLATEN - Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan menjadi sorotan utama dalam perubahan sistem kesehatan nasional.

Penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan diberlakukan dalam waktu dekat, sementara pemerintah saat ini tengah menguji penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 14 rumah sakit.

"Pertama rumah sakit menyambut baik dan selanjutnya adalah memang perlu ada penahapan," Ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri.

Sistem KRIS, yang tengah disiapkan oleh pemerintah, bertujuan menggantikan struktur kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta. Selain itu, kelas juga menentukan jenis rawat inap yang dapat diakses oleh peserta.

Dalam implementasi KRIS, segala perbedaan kelas tersebut akan dihapuskan. Pemerintah mendukung bahwa penerapan KRIS ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Sebut Arah Kebijakan Mengenai KRIS Sudah Ditetapkan Pemerintah

Pelaksanaan bertahap KRIS diperlukan karena belum semua rumah sakit memenuhi 12 indikator yang ditetapkan pemerintah terkait fasilitas di ruang rawat inap. Menurut Asih, salah satu pejabat terkait, indikator tersebut mencakup ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien per ruangan. "Belum semua rumah sakit memenuhi indikator tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, Asih menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan KRIS secara bertahap, memberikan waktu kepada rumah sakit untuk menyesuaikan fasilitas ruang rawat inap sesuai standar pemerintah. "Ada waktu penyesuaian baik di rumah sakit maupun dari perspektif peserta. Tahapan pertama adalah ketersediaan tempat tidur, kemudian melibatkan peserta," Ujarnya menambahkan.

Asih menyampaikan bahwa penahapan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Detail proses penahapan akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. Menurutnya, diperkirakan perpres tersebut akan diterbitkan pada akhir tahun 2023. "Saat ini, kita tengah menantikan keluarnya perpres," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x