Marah! Petani Tembakau: RPP Kesehatan Gelombang Mematikan Ekonomi Pertembakauan

- 23 November 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi - Marah! Petani Tembakau: RPP Kesehatan Gelombang Mematikan Ekonomi Pertembakauan
Ilustrasi - Marah! Petani Tembakau: RPP Kesehatan Gelombang Mematikan Ekonomi Pertembakauan /kabar-sumedang.com/DOK/

KILAS KLATEN - Petani tembakau menekan pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana pengeluaran aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektrik. Mereka bahkan bersiap untuk melakukan protes dan perlawanan aktif jika aturan tersebut tetap diberlakukan.

Aturan ini berasal dari turunan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP kesehatan) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Bagi para petani, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan ini merupakan ancaman serius yang dapat merugikan ekonomi pertembakauan. RPP kesehatan ini adalah awan gelap atau gelombang mematikan ekonomi pertembakauan. Selama proses penyusunan RPP, kontribusi masukan dari petani sangat terbatas. Terkesan seolah-olah RPP ini dipaksakan untuk mendapatkan persetujuan dari semua pihak," ujar Agus Parmuji, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Tembakau Daun Talas dari KUB Berkah Karya Semarang

Mengacu pada paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Kesehatan: Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenkes pada 20 September 2023, beberapa pokok bahasan dalam RPP mencakup produksi dan impor produk tembakau dan rokok elektrik, pengendalian dan pelarangan, ketentuan serta larangan iklan dan sponsorship, dan berbagai regulasi terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.

"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan mengharuskan setiap individu yang terlibat dalam produksi, impor, dan distribusi produk tembakau serta rokok elektronik untuk memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selama hampir 2 tahun ini kami sudah mencoba ke pemerintah, kirim surat ke presiden, meminta RPP ini jangan dilanjutkan," Ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Anggota Tim SF-ITB Tembakau Alternatif Sangat Dibutuhkan Sebagai Sumber Informasi untuk Perokok

Agus menyatakan bahwa larangan dan pengurangan iklan rokok akan memiliki dampak langsung pada perusahaan terkait."

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Youtube Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x