KILAS KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun 2022 ini dapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 16,9 miliar.
Dana bagi hasil tersebut disampaikan oleh praktisi DBHCHT Pemprov Jawa Tengah Een Erliana dalam pentas Kolaborasi ‘Warung Mentel’ dalam rangka sosialisasi gerakan gempur rokok ilegal yang berlangsung di Monumen Juang 45 Klaten pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Selanjutnya, dana hasil cukai tersebut akan masuk ke APBD Klaten tahun 2022 yang nantinya dimanfaatkan bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan.
Een menyampaikan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang sesuai dengan sifatnya.
Diantaranya konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian yang dapat menimbulkan hal negatif serta pemakainya perlu dikenakan pungutan negara demi keseimbangan, termasuk rokok yang merupakan produk turunan dari tembakau.
“Cukai masuknya ke negara, dari negara dikembalikan lagi kepada masyarakat di antaranya untuk kegiatan sosialisasi, kesejahteraan masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya, seperti dilansir dari KilasKlaten.com dari Klatenkab.go.id.
Perlu diketahui, saat ini Jawa Tengah merupakan wilayah penghasil tembakau terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Timur.
Selain itu, Klaten merupakan salah satu daerah dengan sentra pertanian tembakau yang memiliki kualitas unggul.