Pemkab Klaten Dapat Dana Hasil Cukai Tembakau Senilai Rp 16,9 Miliar

- 11 Oktober 2022, 17:19 WIB
Pemkab Klaten dapat Dana Hasil Cukai Tembakau Senilai  Rp 16,9 Miliar
Pemkab Klaten dapat Dana Hasil Cukai Tembakau Senilai Rp 16,9 Miliar /

 

Een juga menyampaikan, penggunaan alokasi DBHCHT tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.

Dalam peraturan tersebut terdapat tiga alokasi DBHCT yakni, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri melalui peningkatan SDM serta pembinaan lingkungan sosial.

“Bisa berupa bantuan sarana dan prasarana untuk petani tembakau dalam mengelola tembakau seperti pupuk, benih tembakau, atau bibit benih lainnya, yang tujuannya untuk peningkatan kualitas panen tembakau itu sendiri”.

Selanjutnya ia juga menambahkan “DBHCHT juga bisa dialokasikan untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat supaya memiliki skill keterampilan dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya seperti las, kecantikan, barista,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Alami Kebutaan Mendadak, Bocah Asal Polanharjo Klaten Kini Ditangani Pemerintah Daerah

Kesempatan yang sama, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, Aries Baroto menyampaikan, cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Hal tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai bidang. Ia juga menghimbau pada masyarakat untuk turut membantu dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar cukai. Padahal DBHCHT memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Kami mohon bantuan kepada bapk ibu yang datang untuk menjadi agen-agen informasi untuk bisa menularkan lagi apa yang sudah disampaikan pada malam hari ini sosialisasi, karena Bea Cukai dan Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri tanpa bantuan masyarakat,” paparnya.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: klatenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah