Sebutkan Tujuan Nikah! Simak Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

16 Oktober 2022, 15:33 WIB
Sebutkan Tujuan Nikah! Simak Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini /Antara Foto

KILAS KLATEN - Artikel ini berisi tentang jawaban dan penjelasan lengkap dari pertanyaan tentang sebutkan tujuan nikah.

Pertanyaan tentang sebutkan tujuan nikah sering ditanyakan oleh para siswa.

Pasalnya, pertanyaan sebutkan tujuan nikah ini memang diajarkan dalam mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti, yaitu tentang Pernikahan dalam Islam dalam Buku PAI dan Budi Pekerti halaman 136.

Untuk menjawab pertanyaan tentang sebutkan tujuan nikah, terlebih dahulu para siswa harus membaca materi tentang Pernikahan dalam Islam yang tercantum dalam buku PAI dan Budi Pekerti terbitan Kemendikbud Cetakan Ke-1, 2015.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menilai Karya Melalui Kritik dan Esai? Berikut Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Bab 6 Kelas 12

Buku PAI dan Budi Pekerti yang di dalamnya terdapat Materi tentang Pernikahan dalam Islam ini ditulis oleh oleh Feisal Ghozaly dan HA. Sholeh Dimyathi.

Sebagai referensi dan alternatif jawaban, berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan sebutkan tujuan nikah.

Soal:

Sebutkan tujuan nikah!

Jawaban:

Pernikahan merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama.

Beberapa tujuan dan manfaat dari dilaksanakannya sebuah pernikahan, antara lain:

a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi

b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup

c. Untuk membentengi akhlak

d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.

e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih

f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Jawaban bisa dilengkapi dengan pembahasan berikut ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyajikan Gagasan Melalui Artikel? Simak Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Bab 5 Kelas 12 SMA

Pembahasan:

Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai berikut.

a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi Rasulullah saw., bersabda:

Artinya:

“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:’wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya.

Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka" (ḤR. Al-Bukhāri dan Muslim).

b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup Allah Swt. berfirman:

Artinya:

”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.

Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda- tanda (kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rūm/30:21).

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Materi Tujuan Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Pembahasan

c. Untuk membentengi akhlak

Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).

Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (ḤR. al-Bukhāri dan Muslim)

d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:

“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!”.

Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?”

Nabi Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “

Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (ḤR. Muslim).

e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih Allah Swt. berfirman:

“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik.

Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”. (Q.S. an-Nahl/16:72).

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Materi Pernikahan dalam Islam Sesuai Kisi-Kisi Lengkap dengan Pembahasan

f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Dalam al-Qur'ān disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Firman Allah Swt.:

“Talaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.

Itulah hukum- hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S. al-Baqarah/2:229).

Demikian jawaban dari pertanyaan tentang sebutkan tujuan nikah yang terdapat dalam buku PAI dan Budi Pekerti halaman 136.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menikmati Novel? Berikut Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Bab 4 Kelas 12 SMA SMK

Artikel jawaban pertanyaan tentang sebutkan tujuan nikah ini hanya untuk membantu siswa dalam belajar. Kebenaran jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler