TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi

21 Desember 2022, 19:05 WIB
TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi /Pixabay/StockSnap/

KILAS KLATEN - Artikel berikut ini akan membahas tentang jawaban pertanyaan mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik.

Pertanyaan tentang mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik ini merupakan pertanyaan dalam UAS Universitas Terbuka.

Seperti diketahui, negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, hal ini tercermin dalam Penjelasan UUD 1945 di mana ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechts staat) tidak berdasarkan kekuasaan (mahcts staat).

Baca Juga: TERJAWAB! Berdasarkan 6 Fungsi dari Institusi Pendidikan, Tentukan 4 Fungsi dan Terapkan Fungsi Tersebut!

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, negara menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya. Artinya, segala tindakan dan kebijakan alat-alat perlengkapan negara harus berdasarkan hukum. Hukum menjadi landasan pokok untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur secara merata.

Keadilan adalah syarat tercapainya kebahagiaan hidup. Keadilan merupakan cerminan dari cita-cita rakyat yang tertuang dalam konstitusi negara. Ukuran keadilan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dari negara hukum.

Untuk mencapai negara hukum yang berkeadilan diperlukan biaya yang salah satunya diperoleh dari pungutan pajak, yang aturan dasarnya dicantumkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Pungutan pajak merupakan kebijakan pemerintah atau kebijakan publik.

Setiap kebijakan publik yang ditetapkan sebagai sebuah dokumen formal dan berlaku mengikat kehidupan bersama maka pada saat itu pula kebijakan publik menjadi hukum.

Baca Juga: Latihan Soal UAS UT Manajemen EKMA4159 Komunikasi Bisnis Semester 2 dengan Kunci Jawaban, Simak Agar Lulus

Dengan demikian, hukum merupakan salah satu bentuk atau wujud dari kebijakan publik atau dengan istilah lain, hukum merupakan bagian dari kebijakan publik. Namun demikian, tidak selamanya bahwa kebijakan publik merupakan hukum publik, apabila tidak didokumenkan secara formal.

Hukum pajak yang disebut juga hukum fiskal merupakan kebijakan publik yang ditetapkan sebagai sebuah dokumen formal, yaitu dalam konstitusi UUD negara Republik Indonesia 1945 dan di dalam konstitusi tersebut mengamanatkan bahwa regulasi pungutan pajak harus ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan pungutan pajak masuk bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan orangorang atau badan (hukum) yang mempunyai kewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak).

Dengan demikian, kedudukan hukum pajak ditinjau dari substansinya termasuk dalam kategori hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan N 1.4 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan perseorangan (warga negara), bukan hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Baca Juga: Latihan Soal UAS UT Manajemen ESPA4314 Perekonomian Indonesia Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Pertanyaan:

Mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Jawaban:

Pajak termasuk lingkup hukum publik karena mengatur hubungan antara negara dan orang-orang atau badan (hukum) yang mempunyai kewajiban membayar pajak.

Penggolongan hukum pajak sebagai hukum publik, sebagian besar pakar berpendapat bahwa pajak adalah merupakan bagian dari hukum administrasi negara karena permasalahan yang diatur dalam hukum pajak berkaitan dengan administrasi negara.

Pajak juga termasuk disiplin ilmu tersendiri karena selain berkaitan dengan tata kelola negara, administrasi juga mengatur secara khusus tentang tindak pidana bagi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Latihan Soal UAS UT Manajemen EKMA4116 Manajemen Semester 1 dengan Kunci Jawaban, Simak Agar Lulus

Hukum pajak adalah sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, namun tetap kelompok dari hukum publik. Akan tetapi, merupakan suatu disiplin ilmu tersendiri dengan alasan sebagai berikut:

1. jangkauan pengaturan hukum pajak sangat luas, meliputi pemerintah daerah kabupaten/kota (pajak daerah kabupaten/kota), pemerintah daerah provinsi (pajak daerah provinsi), pemerintah pusat (pajak pusat), pajak bilateral (tax treaty), dan pajak regional dan pajak internasional;

2. bahkan pengertian pajak dalam postur APBN adalah penerimaan perpajakan yang meliputi penerimaan pajak pusat, penerimaan bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

3. hukum pajak secara langsung dapat digunakan sebagai instrumen politik perekonomian suatu negara;

4. hukum pajak tidak saja bersifat administrasi, tetapi juga bersifat pengaturan (regulasi) dan hitung-hitungan (akuntansi);

Baca Juga: Latihan Soal UAS UT Manajemen EKMA4111 Pengantar Bisnis Semester 1 dengan Kunci Jawaban, Simak Agar Lulus

5. hukum pajak memiliki aturan dan istilah yang khusus;

6. hukum pajak mengatur sanksi lebih luas baik dalam jenis maupun objeknya.

Demikian penjelasan tentang mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik.***

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler