Jadwal dan Alur Pendaftaran CPD SMA dan SMK Negeri pada PPDB Jateng 2023

15 Juni 2023, 20:47 WIB
Jadwal dan Alur Pendaftaran CPD SMA dan SMK Negeri pada PPDB Jateng 2023 /https://ppdb.jatengprov.go.id/

KILAS KLATEN - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA dan SMK Negeri di provinsi Jawa Tengah telah dimulai. Simak informasi mengenai jadwal serta alur pendaftarannya di bawah ini.

Sebelum melakukan pendaftaran Calon Peserta Didik (CPD) hendaknya mengetahui jadwal serta alur PPDB Jateng 2023.

Seperti dikutip dari laman resmi PPDB Jateng, bahwasannya pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri telah dibuka pada hari Kamis, 15 Juni 2023. Semua proses dilakukan ecara online.

Sebagai persiapan berikut informasi mengenai jadwal, alur pendaftaran serta berkas persyaratan yang dibutuhkan dan harus diperhatikan oleh CPD dan orang tua.

Jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2023

Seperti diutip dari laman resmi PPDB Jateng 2023, berikut jalwal lengkapnya:

1. Jadwal Pentapan Zonasi: 15 Mei 2023

2. Pengumuman pembukan PPDB: 12 Juni 2023

3. Pengajuan Akun PPDB: 15-23 Juni 2023 (online)

4. Prosesverifikasi berkas:15-23 Juni 2023 ( di lakukan di Sekolah yang dituju)

5. Aktivasi Akun pendaftaran: 15-27 Juni 2023 (akan ditutup pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.

6. Proses pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023 ( akan ditutup pada 27 Juni 2023 pukul 17.0 WIB

7. Masa tenang: 28-29 Juni 2023

8. Pengumuman hasil PPDB Jateng 2023: 30 Juni 2023

9. Proses daftar ulang: 3-6 Juli 2023

10. Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

Baca Juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK Negeri, Berikut Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Alur PPDB Jateng 2023

Dan berikut alur pendaftaran PPDB Jaten 2023:

1. Calon Peserta Didik menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran mereka.

2. Mengunjungi situs resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Mengisi formulir permohonan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta, yaitu NISN, dan kata sandi. Memasukkan data pribadi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

4. Mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di sekolah menengah atas (SMA) yang dituju dengan membawa semua berkas pendaftaran yang diperlukan.

6. Berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh pihak Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat.

7. Jika berkas-berkas tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Calon Peserta Didik akan diberikan Token untuk melanjutkan proses pendaftaran. Namun, jika berkas belum memenuhi syarat, Calon Peserta Didik diwajibkan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang diperlukan.

8. Setelah berhasil mendaftar secara daring, Calon Peserta Didik akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Hasil seleksi akan diumumkan melalui sistem aplikasi PPDB dengan menggunakan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Online PPDB Jateng 2023 untuk Jenjang SMA/SMK , Simak Panduannya di Sini!

Dokumen Persyaratan PPDB Jateng 2023

Berikut dokumen sebagai persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum daftar PPDB Jateng 2023:

Persyaratan Umum

1. Ijazah/ Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/Kartu Peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA)

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun) dan KTP

4. Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Persyaratan Khusus

1. Tendaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. (Bagi jalur afirmasi)

2. Mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang melibatkan perpindahan antar Kabupaten/Kota setidaknya. (Bagi jalur perpindahan orang tua/wali)

3. Memperoleh surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua yang ditugaskan, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor tempat orang tua calon peserta didik berada. (Bagi jalur perpindahan orang tua/wali)

4. Melampirkan piagam dan dokumentasi prestasi yang diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.

Berikut diatas jadwal, alur serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendafar PPDB Jateng 2023.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: https://ppdb.jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler