KILAS KLATEN - PPDB Jabar Tahap 2 sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Banjar berikut ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Banjar Tahap 1 telah diumumkan hasilnya, bagi peserta yang belum lolos bisa mendaftar di Tahap 2.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan Jabar di @disdikjabar, selanjutnya, warga Jabar akan memasuki pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk jenjang SMA jalur zonasi dan SMK untuk jalur prestasi nilai rapor umum pada 23 Juni hingga 30 Juni 2022.
Baca Juga: Pembagian Zonasi SMA Negeri Kabupaten Bogor, Simak Sebelum Daftar PPDB 2022
Jalur Zonasi untuk SMA disediakan kuota sebanyak 50% dari daya tampung sekolah. Sementara Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum di SMK ada kuota sebanyak 25%. Pendaftaran dapat dilakukan di laman https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
Bagi yang akan mendaftar melalui jalur zonasi, berikut ini adalah ketentuan tentang Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Banjar berdasarkan domisili calon peserta didik:
ZONA A
Meliputi : Kota Banjar
Daerah Irisan : Kec. Lakbok Kab. Ciamis, Kec. Purwadadi Kab. Ciamis, Kec. Pamarican Kab. Ciamis, Kec. Cimaragas Kab. Ciamis, Kec. Cijeunjing Kab. Ciamis, Kec. Cidolog Kab. Ciamis, Kab. Cilacap Jawa Tengah.
Daftar SMA : SMA NEGERI 1 BANJAR, SMA NEGERI 2 BANJAR, SMA NEGERI 3 BANJAR
Demikian ketentuan tentang Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Banjar berdasarkan domisili calon peserta didik.***