Simak Regulasi Terbaru dari Kemdikbud tentang Masa Jabatan Kepala Sekolah serta Syarat Calon Kepala Sekolah

- 25 Juni 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi Guru.  Masa Jabatan Kepala Sekolah Serta Syarat Calon Kepala Sekolah
Ilustrasi Guru. Masa Jabatan Kepala Sekolah Serta Syarat Calon Kepala Sekolah /Tangkapan layar instagram @kemdikbud.ri


KILAS KLATEN
-  Regulasi atau aturan baru dikeluarkan oleh Kemdikbud  bagi jabatan Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah.

Saat ini regulasi baru diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dari sini tertera jelas terkait tentang masa jabatan kepala sekolah serta syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah.

Baca Juga: Download Modul Ajar Bahasa Indonesia SMA Kelas 10 - 12

Masa Jabatan Kepala Sekolah

Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 di pasal 8 disebutkan bahwa jangka waktu penugasan guru sebagai Kepala Sekolah paling lama adalah 4 periode.

Perlu diketahui Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi Kepala Sekolah menjabat adalah 16 tahun.

Di Pasal 8 juga disebutkan Penugasan Guru sebagai kepala sekolah paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dalam jangka waktu 8 tahun.

Jika dalam 2 periode sudah selesai dan masih dipercaya sebagai Kepala Sekolah maka akan berlaku ayat 3, yaitu seperti yang dikutip dalam pasal 8 :

Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum sampai mencapai batas waktu 4 periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaiman yang dimaksud pada ayat 1.

Baca Juga: Download Modul Ajar Bahasa Indonesia SMP Kelas 7 - 9

Diayat 3 juga disebutkan bahwa penugasan Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

Persyaratan Calon Kepala Sekolah

  • Harus memiliki kualifikasi akademik, paling rendah S1
  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III b, bagi guru yang berstatus sebagai PNS
  • Memiliki jenjang jabatan palin rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  • Memiliki hasil penilaian kinerja Guru, dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakir untuk setiap unsur penilaian
  • Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan perundangan
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, dan tidak pernah menjadi terpidana
  • Berusia paling tinggi 56 tahun.

Itulah diatas mengenai Regulasi Terbaru dari Kemdikbud bagi Kepala Sekolah dan  Serta Syarat Calon Kepala Sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x