Rawatib berasal dari kata ratibah, yang artinya tetap, menyertai, atau terus menerus.
Dengan demikian salat sunnah rawatib adalah salat yang dilaksanakan menyertai atau mengiringi salat far«u, baik sebelum maupun sesudahnya.
Ditinjau dari segi hukumnya, salat rawatib ini terbagi menjadi dua macam, yaitu: Salat rawatib mu`akkad dan salat rawatib gairu mu`akkad.
1) Salat rawatib mu`akadah (salat rawatib yang sangat dianjurkan).
Adapun yang merupakan salat rawatib mu`akkad yaitu:
• Dua rakaat sebelum salat Zuhur
• Dua rakaat sesudah salat Zuhur
• Dua rakaat sesudah salat Magrib
• Dua rakaat sesudah salat Isya’
• Dua rakaat sebelum salat Subuh.