Pembahasan: Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
Berbunyi:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan itu.
Pasal ini berhubungan dengan pancasila sial 1 "ketuhanan yang maha Esa", di sini kita sebagai warga negara Indonesia bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dari orang lain.
Tetapi negara Indonesia hanya mengakui enam agama sebagai kepercayaan warga negara. Selain itu tidak diakui negara karena dianggap menyimpang.
c. Apa yang kalian lakukan jika menemukan norma perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, atau perundang-undangan yang ada di atasnya?
Pembahasan: Melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar ditindak lanjuti sebagaimana mestinya untuk meluruskan kesalahan yang ada pada peraturan tersebut.
Memberikan sebab dan kejelasan bahwa peraturan tersebut memang benar bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.
Demikian pembahasan mengenai jawaban soal dari PKN kelas 10 halaman 118. Seperti itulah sedikit pembahasan Semoga dapat dijadikan referensi dan menambah ilmu kita.