Pembahasan: Sengketa politik yaitu tuntutannya yang didasarkan atas pertimbangan non yuridis, seperti atas dasar politik atau kepentingan nasional lain.
b. Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
Pembahasan: UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
c. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
Pembahasan: Perlu adanya perlawanan guna mempertahankan wilayah Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Merebut wilayah sama halnya dengan menjajah ataupun menyatakan perang dengan negara lain.
Dalam bernegara klaim wilayah merupakan tindakan ilegal yang dapat memicu perselisihan dan berujung perang.
d. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Pembahasan: sejak tahun 1982, Indonesia telah meratfikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.