Jelaskan Perbedaan Antara Dakwah, Tabligh, dan Khutbah! Simak Jawaban dan Penjelasan Berikut Ini

- 8 November 2022, 05:20 WIB
Artikel berikut berisi tentang jawaban soal Mengapa umat Islam diwajibkan untuk berdakwah yang sering ditanyakan oleh para siswa.
Artikel berikut berisi tentang jawaban soal Mengapa umat Islam diwajibkan untuk berdakwah yang sering ditanyakan oleh para siswa. /Portal Jember/Angga Juli Setiawan

Jawaban:

Dakwah memiliki arti memanggil menyeru, mengajak pada suatu hal, menurut istilah dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain ke jalan Allah SWT baik secara lisan maupun perbuatan, dakwah tidak hanya ceramah namun juga aksi sosial yang nyata.

Tabligh memiliki arti menyampaikan atau memberitahukan dengan lisan, menurut istilah tabligh adalah kegiatan menyampaikan pesan Allah SWT secara lisan kepada umat Islam untuk diketahui dan diamalkan maknanya.

Rasulullah menyampaikan kepada para sahabat yang dating di majelisnya untuk menyampaikan satu ayat kepada sahabat yang tidak hadir.

Baca Juga: Rangkuman Materi Buku PAI Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka BAB 2 Bukti Beriman

Khutbah memiliki arti memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti shalat jum’at, shalat idul fitri, dan lain sebagainya. Menurut istilah khutbah berarti kegiatan ceramah kepada sejumlah umat islam dengan syarat dan rukun tertentu.

Pembahasan:

Dari jawaban di atas dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Dakwah, tabligh dan khutbah. Selain berbeda secara definisi dalam rukun dan syaratnya terdapat perbedaan antara dakwah, khutbah, dan tabligh.

Secara ruang lingkup dakwah, khutbah dan tabligh juga memiliki perbedaan yang mana ruang lingkup dakwah lebih luas karena adanya aksi nyata berbeda dengan khutbah yang disampaikan dalam kegiatan tertentu seperti shalat idul fitri dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas XI Halaman 15 Bagaimana Cara Mewujudkan Perilaku Supaya Bisa Disebut Orang Beriman

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah