KILAS KLATEN - Artikel berikut ini berisi kunci jawaban Ekonomi Kelas 11 SMA, badan usaha dalam perekonomian, konsep manajemen, halaman 33, kurikukum merdeka.
Artikel kunci jawaban Ekonomi Kelas 11 SMA, badan usaha dalam perekonomian, konsep manajemen, halaman 33, kurikukum merdeka.
Buku di dalamnya terdapat soal-soal tentang badan usaha dalam perekonomian ini ditulis oleh Yeni Fitriani, Aisyah Nurjannah, edisi 2022, cetakan pertama.
Manajemen koperasi bisa diartikan sebagai suatu penerapan ilmu manajemen di dalam ruang lingkup koperasi yang mana para anggotanya diberi tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengorganisasian, perencanaan, dan pengendalian sumber daya koperasi untuk mencapai tujuan koperasi.
Prinsip Dasar Manajemen Koperasi
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka
Koperasi akan menerima setiap anggotanya secara terbuka untuk siapapun yang ingin menjadi anggota tanpa memandang status sosial masyarakat. Jadi, siapapun memiliki hak yang sama untuk bisa mendaftarkan diri dan tidak ada paksaan atau kewajiban bagi masyarakat untuk mendaftarkan dirinya menjadi bagian dari anggota koperasi.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Struktur organisasi koperasi akan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dengan asas kekeluargaan yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, penentuan pengurus, pembentukan pengawas, serta penunjukkan manajer sebagai karyawan yang bekerja pada koperasi yang akan dibentuk.
3. Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, setiap anggota koperasi haru mengeluarkan usaha yang maksimal dan mampu bersifat serta berlaku adil dan juga merata, khususnya dalam hal pembagian sisa hasil usaha dalam mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam hal mengelola koperasi yang sudah diberikan oleh tiap anggota yang dinilai dalam pembentukan besarnya jasa usaha tersebut.
4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas pada Pemodal
Koperasi harus memberikan timbal balik pada mereka yang sudah berinvestasi dan juga mempercayakan koperasi dalam mengelola modal yang sudah diberikan dengan balas jasa sesuai dengan keseimbangan, keadilan dan keterbatasan. Besarnya modal pun harus dinyatakan secara transparan kepada seluruh anggota koperasi agar mereka mengerti bahwa pemberian balas jasa yang dilakukan dalam koperasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku.