1. Sengketa Politik
Sengketa politik adalah sengketa di saat suatu negara mendasarkan tuntutan, tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik maupun kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini dapat di selesaikan secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik yang hanya berbentuk usul-usul dan tidak mengikat negara yang bersengketa.
2. Sengketa Hukum
Sengketa hukum yakni sengketa yang dimana suatu negara mendasarkan sengketa ataupun tuntutannya atas ketentuan yang terdapat di dalam suatu perjanjian maupun yang telah diakui oleh hukum internasional.
Keputusan ini diambil dalam penyelesaian sengketa yang di lakukan secara hukum dan mempunyai sifat yang memaksa kedaulatan negara yang bersengketa. Hal tersebut disebabkan karna keputusan yang diambil hanya berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 178 Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Sengketa Blok Ambalat
Demikian pembahasan mengenai jawaban Jelaskan macam-macam sengketa internasional!. Seperti itulah sedikit pembahasan Semoga dapat dijadikan referensi dan menambah ilmu kita.
Disclaimer: artikel pembahasan ini hanya untuk membantu siswa SMA belajar PKN. Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***