Baca Juga: LENGKAP! Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 210 Bab 4 Kronologi Proklamasi Kemerdekaan
Selain itu, pihak militer juga menuntut diikutsertakan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan karena merasa bahwa militer lahir dari semangat revolusi kemerdekaan yang berhak untuk terlibat dalam politik.
Ketidakstabilan parlemen juga menyebabkan gagalnya anggota Konstituante dalam membentuk suatu undang-undang dasar yang baru bagi Indonesia. Kegagalan Konstituante itu disebabkan karena para anggota Konstituante yang terdiri dari partai-partai politik dalam parlemen tidak pernah bekerjasama untuk mencapai konsensus membentuk undang-undang dasar yang baru.
Kegagalan Konstituante itu yang kemudian akhirnya mendorong Presiden Soekarno mengemukakan apa yang disebut sebagai “Konsepsi Presiden” pada 21 Februari 1957, dalam konsepsi itu Soekarno mengatakan bahwa demokrasi parlemeter adalah demokrasi barat dan harus diganti.
Akhirnya puncak dari kekisruhan politik saat itu berakhir saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer.
Dengan demikian, perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer adalah bangsa Indonesia sangat tidak stabil dikarenakan kekuatan kelompok oposisi pemerintah sering kali berubah-ubah sehingga mengakibatnya kabinet sering jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi.
Keadaan ini membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang harusnya di sepakati tidak dapat tercapai sehingga menimbulkan masalah ekonomi.
Keadaan diperparah dengan banyaknya pemberontakan dan separatisme di dalam negeri. Kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD baru mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer karena dirasa tidak cocok dengan bangsa Indonesia.