Pertama, soal TKP dengan nilai ambang batas 156 poin. Kedua, TIU sebesar 80 poin, dan TWK sebesar 65 poin dengan total waktu pengerjaan 100 menit dan total soal 110.
"Ketentuan ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, soal dibuat demi menjaring calon aparatur negara terbaik," kata Suharmen.
Tempat pelaksanaan tes SKD tersebar di 42 titik lokasi nasional. Yaitu: satu titik lokasi di BKN Pusat, 14 titik lokasi Kantor Regional BKN, 21 titik lokasi UPT BKN, satu titik lokasi mandiri Kemenhub, tiga titik lokasi mandiri STMKG, dan dua titik lokasi mandiri STAN.
Suharman mengingatkan, pelaksanaan tes SKD akan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan untuk meningkatkan kehati-hatian penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Jika peserta positif virus Covid-19 dan melaporkan kepada instansi penyelenggara tes SKD, tesnya akan dijadwalkan ulang. ***