PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK: Cek Tahap, Syarat dan Jadwal Tiap Jalur.

- 26 Juni 2023, 12:05 WIB
PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK: Cek Tahap, Syarat dan Jadwal Tiap Jalur.
PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK: Cek Tahap, Syarat dan Jadwal Tiap Jalur. /norma mortenson/pexels

KILAS KLATEN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur tahun 2023 atau yang lebih sering dikenal dengan PPDB Jatim 2023 untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka. Untuk PPDB 2023 ini ada 5 tahap, yang akan dimulai pendaftarannya pada 19 juni 2023.

Untuk Jalur yang dibuka pada PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK adalah Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi (SMK).

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Simak, berikut adalah tahapan, cara pendaftaran, dan jadwal PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Timur

1. Tahap I (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)

  • Pendaftaran: 19-20 Juni 2023 pukul 01.00 s/d 23.59 WIB

  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 20 – 22 Juni 2023 sampai pukul 16.00 WIB

  • Pengumuman: 23 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB

  • Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 23 Juni 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB

  • Daftar ulang murid baru: 23-24 Juni 2023 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB

2. Tahap II (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA)

  • Pendaftaran: 24-25 Juni 2023 pukul 01.00 s/d 23.59 WIB

  • Pengumuman: 26 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB

  • Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 26-27 Juni 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB

  • Daftar ulang murid baru: 26-27 Juni 2023 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB

3. Tahap III (Jalur Zonasi SMK)

  • Pendaftaran: 27-28 Juni 2023 pukul 01.00 s/d 23.59 WIB

  • Pengumuman: 29 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB

  • Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 29 Juni 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB

  • Daftar ulang murid baru: 30 Juni-1 Juli 2023 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB

4. Tahap IV (Jalur Zonasi SMA)

  • Pendaftaran: 1-2 Juli 2023 pukul 01.00 s/d 23.59 WIB

  • Pengumuman: 3 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB

  • Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 3 Juli 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB

  • Daftar ulang murid baru: 3-4 Juli 2023 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB

5. Tahap V (Jalur Prestasi Akademik SMK)

  • Pendaftaran: 4-5 Juli 2023 pukul 01.00 s/d 23.59 WIB

  • Pengumuman: 6 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB

  • Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 6 Juli 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB

  • Daftar ulang murid baru: 6-8 Juli 2023 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB

 Cara Daftar PPDB Jawa Timur 2023

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

  • Unggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

  • Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

  • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

  • Mengunduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

  • Unggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, atau kantor yang mempekerjakan.

  • Unggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

  • Unggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x