Info Samsat Keliling Bekasi Jum’at 26 Mei 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

26 Mei 2023, 07:15 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Kamis 16 Februari 2023: Ada Tiga Lokasi /Samsat Karanganyar

KILAS KLATEN – Polrestro Bekasi Kota menyediakan layanan Samsat Keliling Bekasi untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

 

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bekasi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.

Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bekasi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Bekasi yang sudah disediakan.

Baca Juga: Info Samsat Keliling Bogor Jum’at 26 Mei 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Berikut lokasi Samsat Keliling Bekasi pada Jum’at 26 Mei 2023.

Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Bekasi yang berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur.

Untuk waktu layanan Samsat Keliling Bekasi pada hari ini Jum’at, 26 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Bekasi Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat Samsat Keliling Bekasi pada Jum’at 26 Mei 2023.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Bekasi adalah sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tesk Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Info Samsat Keliling Jakarta Jum’at 26 Mei 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Bekasi berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polrestro Bekasi Kota untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler