Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Tegal 2024

10 Desember 2023, 02:43 WIB
Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Tegal 2024 /Freepik/ilustrasi gambar uang/

KILAS KLATEN - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Tegal.

Besaran UMK Kabupaten Tegal dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun, penetapan besaran UMK termasuk Kabupaten Tegal berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Pemalang 2024

Penetapan kenaikan UMK tersebut memperhatikan berbagai faktor mulai dari, laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. 

Penentuan nilai alfa sendiri mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Nana juga menegaskan bahwa penetapan UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Hal ini merupakan bentuk perhatian serta bentuk perlindungan Pemerintah terhadap para pekerja agar mereka tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan.

Dan jika hal tersebut dilanggar, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, besaran UMK Kabupaten Tegal tahun 2024 adalah Rp2.191.161.

Baca Juga: Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Pekalongan 2024

Sesuai dengan usulan dari Pemkab Tegal, yakni naik 4,02 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.191.161.

Sedangkan UMP Jateng 2024 sendiri naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.191.161 dari tahun sebelumnya.

Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Tegal 5 Tahun Terakhir

Dan berikut daftar kenaikan UMK Kabupaten Tegal 5 tahun terakhir sesuai dengan data BPS:
1. UMK 2019: Rp 1.747.000
2. UMK 2020: Rp 1.896.000
3. UMK 2021: Rp 1.958.000
4. UMK 2022: Rp 1.968.446
5. UMK 2023: Rp2.106.238.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler