Stakeholder Pemprov Jateng Gandeng Para Pemuda untuk Kampanyekan Stop Rokok Ilegal

10 Desember 2023, 21:25 WIB
Stakeholder Pemprov Jateng Gandeng Para Pemuda untuk Kampanyekan Stop Rokok Ilegal /Pemprov Jateng/Para Pemuda Semarang kampanyekan stop rokok ilegal/

KILAS KLATEN - Rokok ilegal memang marak terjadi dan kian menjamur di negara kita.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama stakeholder terkait, terus mengampanyekan gempur rokok illegal dengan menggandeng para pemuda.

“Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal” adalah tajuk dari kampanye itu yang digelae di Kota Semarang pada hari ini, 10 Desember 2023.

Kampanye digelar melalui seruan yel-yel dan jalan sehat yang melintasi halaman Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Simpanglima, Jalan Pandanaran, Taman Indonesia Kaya.

Baca Juga: Wow, Undip Peringkat 1! Daftar Universitas Terbaik di Provinsi Jawa Tengah

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, cukai rokok menjadi salah satu penerimaan negara.

Penerimaan itu baik berupa bagi hasil cukai hasil tembakau, maupun pajak rokok.

Ditambahkan, cukai maupun pajak digunakan untuk beragam program, seperti kontribusi iuran Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat miskin, peningkatan perekonomian masyarakat penghasil tembakau, bantuan sosial, dan lainnya.

“Kita harus terus mengampanyekan cukai ilegal. Cukai adalah kewajiban dari pengguna barang, yang mempunyai dampak terhadap orang lain, seperti rokok, minuman keras, dan sebagainya,” ujar Sumarno.

Ia mengatakan, cukai rokok menjadi perhatian pemerintah, karena tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah.

Baca Juga: Kemenparekraf Berikan Bantuan Dana DPUP untuk 5 Desa Wisata di Jawa Tengah

Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal, supaya masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok yang tidak menggunakan cukai.

Dengan melibatkan para pemuda, Sumarno berharap mereka bisa menyosialisasikan dampak negatif rokok illegal kepada masyarakat.

Melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, terkait cukai dan bahaya rokok ilegal.

Dijelaskan, rokok ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang, mempunyai ciri-ciri antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukkannya, maupun pita cukai bekas.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler