UMK Kabupaten Sumedang 2023 Akan Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Daftar UMK 4 Tahun Terakhir di Sumedang

- 22 November 2022, 20:15 WIB
UMK Kabupaten Sumedang 2023 Akan Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Daftar UMK 4 Tahun Terakhir di Sumedang
UMK Kabupaten Sumedang 2023 Akan Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Daftar UMK 4 Tahun Terakhir di Sumedang /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

KILAS KLATEN – Kabar kenaikan UMK tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya adalah pekerja dari wilayah Jawa Barat (Jabar)

Informasi mengenai jumlah besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jabar 2023 akan segera diresmikan. Berikut ini daftar UMK Kabupaten Sumedang pada empat tahun terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerbitkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022 lalu.

Sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, diperkirakan akan terbit di tanggal 30 November 2022, termasuk UMK Kabupaten Sumedang 2023.

Baca Juga: Seorang Ibu Kehilangan 6 Orang Anak Saat Gempa Menguncang Cianjur

Apa itu UMK?

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kabupaten Sumedang 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Kabupaten Sumedang 2023.

Untuk mengetahui jumlah UMK Kabupaten Sumedang 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Kabupaten Sumedang ditahun-tahun sebelumnya.

Sekadar informasi, Kota Bekasi masih menempati posisi tertinggi di UMK Jabar 2022 sebesar Rp4.816.921,17 dan yang terendah, Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x