UMK Kudus 2023 Akan Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah

- 25 November 2022, 18:40 WIB
UMK Kudus 2023 Akan Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah
UMK Kudus 2023 Akan Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto /Pexels/Robert Lens

KILAS KLATEN - Kenaikan UMK 2023 ramai dibicarakan sejak depnaker menyampaikan kenaikan maksimal 10 persen.

Beberapa daerah di Indonesia bahkan sudah memutuskan kenaikan UMK 2023.

Seperti diketahui UMK di setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda tergantung dari pemerintah daerah.

Pada Selasa 15 November 2022 Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mulai membahas upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2023.

Baca Juga: UMK Karangasem 2023 Bakal Ditetapkan, Berikut Prediksi Hingga Daftar Kenaikan UMK Karangasem 3 Tahun Terakhir

Dewan Pengupahan tersebut berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus yang mewakili pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus yang mewakili pengusaha

Kenaikan UMK 2023 Kudus akan dihitung berdasarkan laju inflasi di Jawa Tengah, dan diperkirakan kenaikan UMK antara 5-7 persen.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Andreas Hua, kenaikan UMK Kudus akan segera diputuskan pemerintah daerah.

Baca Juga: UMK Bangli 2023 Bakal Ditetapkan, Berikut Prediksi Hingga Daftar Kenaikan UMK Bangli Tiga Tahun Terakhir

”Dewan pengupahan akan mencari solusinya nanti, bisa dengan skema skala upah sama seperti tahun ini, namun besarannya berapa nanti akan muncul kesepakatan,” ujar Andreas.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BPS Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah