KILAS KLATEN – Warga Semarang, apakah sudah memperpanjang STNK? Nah, bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan serta perpanjang STNK tahunan bisa melalui layanan samsat keliling.
Layanan samsat keliling itu beroperasi setiap harinya di beberapa wilayah di Semarang. Tentunya, sebagai warga negara yang baik seharusnya tidak terlambat dalam memperpanjang STNK tahunan. Anda akan dikenakan denda jika mengalami keterlambatan dalam membayar pajak.
Jadwal Samsat Keliling Semarang
Samsat Keliling Semarang I: Kantor Kecamatan Mijen, pukul 08.30 – 14.00 WIB
Samsat Keliling Semarang II: Depan Swalayan Aneka Jaya Mangkang, pukul 08.30 – 14.00 WIB
Samsat Keliling Semarang III: Depan Alfamart Banjardowo, pukul 08.30 – 14.00 WIB.
Baca Juga: Siap-Siap! Grand Opening The Park Mall Semarang akan Hadirkan 3 Grup Musik Terkenal, Siapa Saja?
Syarat yang Dipersiapkan
Jika Anda ingin melakukan berbagai kegiatan administrasi perpajakan di Samsat Keliling Semarang, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, di antaranya:
- Identitas atau data diri asli
- STNK asli yang hendak dibayar pajaknya
- Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
- Disarankan membawa alat tulis
Alternatif Lokasi Samsat Keliling
Jika Anda ingin mengunjungi selain samsat keliling, ada beberapa alternatif lain, diantaranya:
Samsat Simpang Lima Semarang, berlokasi di Jl. Simpang Lima, Mugassari, Kec. Semarang Selatan. Buka hari Senin hingga Jumat, pukul 08.30 – 11.30/13.00 dan 17.00 – 20.00 WIB. Sedangkan jika hari Sabtu buka pukul 09.00 – 12.00 dan pukul 14.00 – 17.00 WIB.