Info Samsat Keliling Jakarta Kamis 25 Mei 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

- 25 Mei 2023, 07:27 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023: Ada Tiga Lokasi
Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023: Ada Tiga Lokasi /Muhammad Adimaja/Antara

KILAS KLATEN – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

 

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.

Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Jakarta yang sudah disediakan.

Baca Juga: Info Samsat Keliling di Sragen Hari Ini Selasa, 23 Mei 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Berikut lokasi Samsat Keliling Jakarta pada Kamis 25 Mei 2023.

Samsat Keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Samsat Keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Samsat Keliling Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Samsat Keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan Samsat Keliling Jakarta pada hari ini Kamis, 25 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Jakarta Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat Samsat Keliling Jakarta pada Kamis 25 Mei 2023.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Info Samsat Keliling di Temanggung Hari Ini Selasa, 23 Mei 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Jakarta berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x