Mbak Ita Tegaskan Agar Sekolah Tidak Lakukan Pungutan Pembelian Seragam dan Buku

- 29 Juli 2023, 21:15 WIB
Mbak Ita Tegaskan Sekolah Tidak Lakukan Pungutan Seragam dan Buku/semarangkota.go.id
Mbak Ita Tegaskan Sekolah Tidak Lakukan Pungutan Seragam dan Buku/semarangkota.go.id /

KILAS KLATEN - Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Wali kota Semarang kembali menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa khususnya terkait pembelian seragam sekolah maupun pembelian buku.

Melalui kanal Sapa Mbak Ita, ia menyampaikan hal tersebut terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan pembelian buku di sekolah.

Hal tersebut, menurut wali kota yang akrab disapa Mbak Ita, dirasa memberatkan orang tua atau wali murid.

Menurut Mbak Ita, pelarangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Mbak Ita Sambut HUT RI ke-78 dengan Selenggarakan Lomba Masak Nasi Goreng

Mbak Ita tidak hanya menyoroti perihal kewajiban pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah, tetapi juga perihal adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” terangnya usai memberikan pengarahan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.

“Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang Kami tekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” imbuh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x