KILAS KLATEN - Gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta dapat membantu warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Layanan SIM Keliling tersebut dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya ada di:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
3. Jakarta Utara : LTC Glodok
4. Jakarta Barat : Mall Citraland
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.