Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Kendal 2024

- 8 Desember 2023, 06:02 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabpaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Kendal.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabpaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Kendal. /Freepik/ilustrasi gambar uang/

Baca Juga: Naik 4,08 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Semarang 2024

Sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, besaran UMK Kabupaten Kendal tahun 2024 adalah Rp 2.613.573

Sesuai dengan usulan dari Pemkab Semarang, yakni naik 4,02 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.613.573.

Sedangkan UMP Jateng 2024 sendiri naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947 dari tahun sebelumnya.

Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Kendal 5 Tahun Terakhir

Dan berikut daftar kenaikan UMK Kabupaten Kendal 5 tahun terakhir sesuai dengan data BPS:

1. UMK 2019: Rp 2.084.393
2. UMK 2020: Rp 2.261.775
3. UMK 2021: Rp 2.335.735
4. UMK 2022: Rp 2.340.312
5. UMK 2023: Rp 2.508.300.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah