Ia mengatakan, cukai rokok menjadi perhatian pemerintah, karena tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah.
Baca Juga: Kemenparekraf Berikan Bantuan Dana DPUP untuk 5 Desa Wisata di Jawa Tengah
Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal, supaya masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok yang tidak menggunakan cukai.
Dengan melibatkan para pemuda, Sumarno berharap mereka bisa menyosialisasikan dampak negatif rokok illegal kepada masyarakat.
Melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, terkait cukai dan bahaya rokok ilegal.
Dijelaskan, rokok ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang, mempunyai ciri-ciri antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukkannya, maupun pita cukai bekas.***