Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

26 Maret 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya /pixabay

KILAS KLATEN - Ketika seseorang tertimpa musibah, tentu saja sangat sulit mengontrol kesedihan yang dialami. Misal ketika ada keluarga meninggal, sulit rasanya manahan rasa kesedihan hingga pada akhirnya air mata menetes di pipi.

Jika menangis di hari biasa mungkin terlihat tidak ada yang aneh, namun bagaimanakah jika kita menangis saat berpuasa? Apakah membuat puasa kita menjadi batal? Supaya tidak salah paham, silakan baca artikel ini sampai selesai.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Banyak orang yang khawatir kalau menangis bisa membuat puasa menjadi batal. Karena bisa jadi tanpa disengaja, air mata masuk dan tertelan ke dalam mulut.

Terkait dengan hal ini, berbagai ulama telah menyampaikan pandangannya Terkait hukum menangis saat berpuasa. Tentu saja pendapat mereka telah berdasarkan sumber terpercaya seperti Al-Quran dan hadist yang sahih.

Ustadz M. Ali Zainal Abidin

Menurut seorang Ustadz dari Nahdatul Ulama, M. Ali Zainal Abidin, beliau menyatakan bahwa menangis bukan merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada kitab Matnu Abi Syuja’ yang berbunyi :

Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

Kementerian Agama Kalimantan Selatan

Senada dengan Ustadz M. Ali Zainal Abidin,  Kementerian Agama Kalimantan Selatan juga menyatakan bahwa menangis bukan salah satu hal yang membatalkan puasa.

Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi

Menurut Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam Kitab Raudah al-Thalibin ditegaskan, bahwa :

Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Tahlibin, Juz 3, Hal.222)

Dalam kitab tersebut memang tidak jelaskan secara gamblang tentang menangis, namun dari bacaan tersebut dapat diketahui bahwa mata bukanlah bagian dari rongga tubuh, dan saluran yang berhubungan dengan bagian tenggorokan. Maka dari itu, menangis tidak membatalkan puasa.

Syekh Abi Syuja’ dan Matnu Abi Syuja’

Syekh Abi Syuja’ dan Matnu Abi Syuja’ dalam kitab Matnu Abi Syuja’ menyatakan bahwa menangis merupakan salah satu dari 10 hal yang membatalkan puasa.

Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari, dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal.127)

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-4 Ramadhan, Mohon Berikanlah Kekuatan Kepadaku untuk Menegakkan Perintah-Mu

 

Sehingga air mata yang sampai masuk ke dalam mulut membuat puasa menjadi batal. 

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mayorits ulama berpendapat bahwa menangis tidak membatalkan puasa, akan tetapi Anda tetap harus berhati-hati supaya air mata tidak masuk ke dalam mulut dan kerongkongan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler