Bolehkah Patungan Qurban Kambing? Berikut Penjelasannya

- 18 Juni 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi - Bolehkan patungan qurban kambing?
Ilustrasi - Bolehkan patungan qurban kambing? /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

KILAS KLATEN - Siapa yang tidak ingin berqurban. Ya, setiap perayaan Idul Adha, seluruh umat Islam pasti ingin berqurban. Namun, bolehkan patungan qurban?

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai patungan qurban kambing. Apakah diperbolehkan? Simak ulasannya hingga akhir.

Qurban secara iuran (patungan) dalam istilah fiqih disebut dengan istilah “isytirak”, yaitu berserikatnya tujuh orang untuk mengumpulkan uang guna membeli sapi atau unta, lalu mereka menyembelihnya sebagai qurban dan masing-masing berhak atas sepertujuh dari qurban itu. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah , hlm. 88).

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Saat Memilih Hewan Qurban

Hukum qurban dengan cara iuran dapat dirinci sebagai berikut :

Pertama, iuran tujuh orang untuk berqurban seekor sapi atau unta hukumnya boleh dan sah. Inilah pendapat jumhur ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Malikiyah tidak membolehkan dan tidak menganggap sah. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/398; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/438; Al Kasani, Bada`ius Shana`i’, 4/208; Bulghah As Salik, 1/287; Dikutip oleh Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 89).

Jumhur ulama berdalil dengan hadits Jabir RA, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Perjanjian Hudaibiyah, seekor unta (badanah) untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

Juga berdasarkan hadits Hudzaifah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW membolehkan berserikat seekor sapi untuk tujuh orang ketika beliau naik haji di antara kaum muslimin.” (HR Ahmad. Al Haitsami berkata dalam Majma’ Az Zawaid,’Perawi hadits ini orang-orang terpercaya’). Dalil-dalil ini dengan jelas menunjukkan bolehnya berqurban dengan iuran, yakni tujuh orang iuran untuk satu unta atau satu sapi. (Nada Abu Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Udhhiyah, hlm. 12; Abu Abdurrahman Muhammad Al ‘Alaawi, Fiqh Al Udhhiyyah, hlm. 85).

Baca Juga: Apa Pengertian Qurban? Berikut Penjelasan Apa itu Qurban, Latar Belakang, Dalil dan Hukumnya

Halaman:

Editor: Diyo Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x