Bolehkah Patungan Qurban Kambing? Berikut Penjelasannya

- 18 Juni 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi - Bolehkan patungan qurban kambing?
Ilustrasi - Bolehkan patungan qurban kambing? /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

Adapun ulama Malikiyah berdalil dengan hadits dari Ibnu Syihab Az Zuhri, “Bahwa Rasulullah SAW tidak menyembelih qurban untuk anggota keluarganya, kecuali satu ekor sapi saja.” (HR Malik). Hadits ini menurut mereka menunjukkan tak boleh iuran untuk satu ekor sapi, sebab anggota keluarga beliau (para istri) tidak iuran untuk sapi itu. Namun Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitabnya Al Istidzkar (15/185-186), bahwa hadits tersebut tidak sahih dari segi periwayatan ( laa yashihhu min jihah an naql).

Dengan demikian, jelaslah pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan berqurban secara iuran, yakni iuran tujuh orang untuk berqurban seekor sapi atau unta. Sebab haditsnya sahih dan kandungannya telah diamalkan oleh para sahabat Nabi SAW dengan sepengetahuan Nabi SAW. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah , hlm. 90).

Kedua, iuran sejumlah orang untuk berqurban seekor kambing. Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena tidak ada dalilnya baik dari Alquran maupun Sunnah. Imam Nawawi menegaskan bahwa qurban seekor kambing hanya sah dari satu orang saja, yakni tidak sah dari iuran sejumlah orang. ( Al Majmu’, 8/399; Shahih Muslim bi Syarah An Nawawi, 13/109).

Baca Juga: 10 Cara Menjaga Kesehatan Bayi, Nomor 2 Paling Mudah

Penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin,”Berqurban seekor kambing yang dibeli secara bersama oleh dua orang atau lebih tidak sah. Sebab tidak ada dalilnya dari Alquran dan Sunnah.” (Muhammad bin Shalih Utsaimin, Ahkamul Udhhiyah wa Al Dzakah, hlm. 9).

Dengan demikian, jelaslah bahwa berqurban secara iuran yang dilakukan di sekolah-sekolah dari iuran para murid, tidak sah menurut syara’. Maka sembelihan yang ada tidak bernilai ibadah qurban , melainkan sembelihan biasa.

Seharusnya sekolah mengubah cara qurbannya agar sesuai syara’, misalnya dengan mengimbau orang tua murid yang mampu untuk berqurban kambing di sekolah tersebut, sehingga satu ekor kambing merupakan qurban dari satu orang, bukan qurban dari iuran sejumlah orang. Wallahu a’lam.

Itulah pembahasan mengenai patungan qurban kambing. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Diyo Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x