KILAS KLATEN - Hukum pernikahan dalam ranah fiqih dibagi empat: wajib, sunnah, makruh, dan haram.
Penetapan hukum tersebut, tergantung bagaimana posisi dan situasi orang yang bersangkutan atau mereka yang hendak menikah.
Hukum menikah dikatakan wajib bila seseorang telah memenuhi segala persyaratan nikah, namun tidak kuat menahan hasrat.
Terdapat lima keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh dari pernikahan menurut Islam.
Keterangan ini diperoleh dari terjemahan kitab Adab an-Nikah karya Imam Al-Ghazali.
Baca Juga: Lirik Mughrom Arab, Latin, dan Arti, Sholawat Mughrom Qolbi Bihubbika Mughrom
Manfaat pertama: anak
Menurut Imam Al-Ghazali, anak merupakan manfaat sekaligus tujuan utama dari pernikahan yaitu mempertahankan keturunan. Untuk itu juga Allah Swt menciptakan syahwat pada diri manusia.
Hal tersebut juga sebagai bentuk kasih sayang Allah yang ditunjukkan kepada keduanya dalam mengatur tatanan kehidupan.
Kekuasaan Allah Swt yang tanpa batas dalam menciptakan manusia itu pada dasarnya tidak terbatas pada proses perkawinan saja, bahkan tanpa proses itu pun Allah Swt mampu menciptakan makhluk apapun.