Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 27 Januari 2023, 08:30 WIB
Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV/

Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam bukunya, Al-Lu’lu wal Marjan, menjelaskan bahwa yang dimaksud 'menahan' dalam hadits tersebut adalah tidak menyegerakan pemenuhan hak orang lain. Misalnya, menunda pemberian gaji, pembayaran hutang, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Puji-pujian Gusti Alloh Kulo Nyuwun Ngapuro, Lirik Sholawat Jawa Puji-pujian yang Bikin Merinding

Menunda pemenuhan hak orang lain sama saja seperti mengingkari janji. Ia menunda sesuatu yang sudah menjadi kewajibannya.

Beberapa hadits Rasulullah membahas hal ini secara tegas, di antaranya sebagai berikut:

“Penangguhan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Jamaah)

“Mengundur-undur pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah menghalalkan harga dirinya (untuk dihinakan) dan hukuman kepadanya.” (HR. An-nasa’i, Abu Dawud)

Berkaitan dengan menahan hak orang lain berupa menunda gaji karyawan, ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh menahan upah seseorang hingga keringatnya kering.

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga: He Sedulur Sak Uwise Ono Adzan, Lirik Puji-pujian Sebelum Sholat Maghrib Lengkap dengan Arti

Buya Yahya dalam channel Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa keringat kering itu dimaknai oleh para ulama bukan kering keringat dalam arti sesungguhnya, melainkan sesuai dengan perjanjian.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x